Foto: MUSRENBANGDES ( musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ) Tahun 2025 pada hari Selasa 23 September 2025 di pendopo Desa Banjaransari.

Ngawi – Kilasfakta.com – Pemerintah Desa Banjaransari kembali menggelar MUSRENBANGDES ( musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ) Tahun 2025 pada hari Selasa 23 September 2025 di pendopo Desa Banjaransari. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Banjaransari Dodik Surya Mukti Wijaya, S.E., M.Si.. Musrenbangdes ini menjadi langkah awal dalam menyusun program pembangunan desa yang partisipatif, melibatkan berbagai element masyarakat untuk bersama-sama merumuskan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Musrenbangdes ini adalah tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa Banjaransari, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di Desa Banjaransari kecamatan Padas kabupaten Ngawi.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) menyepakati beberapa hal yang berketetapan yang akan menjadi kesepakatan akhir dari Musrenbangdes Dalam Rangka Pembahasan rencana perubahan RPJMDES, rancangan RKPDES Tahun 2026 serta menetapkan DU-RKP T.A 2027.

Dodik Surya Mukti Wijaya, S.E., M.Si.. mengungkapkan bahwa dalam Pelaksanaan Musrenbangdes tahun 2025 alhamdulillah berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan masyarakat yang hadir dalam Musyawarah tersebut. Semoga kedepannya Desa Banjaransari Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi semakin mandiri dan berkembang. ” Musrenbangdes ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Desa Banjaransari pada tahun 2025, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga desa,” ungkap Dodik Surya Mukti Wijaya, S.E., M.Si..

Acara dihadiri oleh Camat Padas Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Banjaransari, Kasi Pelayanan umum, Staf Pemerintahan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Banjaransari, Ketua BPD, Ketua LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pendamping Desa, dan unsur masyarakat yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020. Disamping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. (Sony)

Exit mobile version