NGAWI – Kilasfakta.com, Puluhan Petani yang ada di Dusun sukorejo,Dusun jenak,Dusun Banyu Biru,Dusun Bulak pepe berbondong-bondong menuju ke sawah.Mereka antusias mengikuti kegiatan padat karya tunai untuk normalisasi saluran irigasi pertanian yang dilaksanakan sesuai APBDES Desa Banyu Biru tahun anggaran 2021. Kegiatan normalisasi saluran irigasi pertanian ini wajib diklakukan secara berkala,sebab sedimentasi juga terjadi setiap saat,selain itu untuk menjaga aliran airnya tetap lancar tanpa kendala sedimentasi.
Program Padat Karya Tunai Desa atau biasanya disingkat dengan Program PKTD adalah salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021. Pengerjaan PKTD tahun ini meliputi normalisasi saluran air di Persawahan. Program ini menjadi solusi di tengah pandemi Covid 19 untuk meningkatkan pendapatan warga desa, disamping manfaat pembangunan skala prioritas tetap berjalan, pendapatan warga desa pun mulai berangsur pulih, sehingga semua dapat terbantu dengan ada program ini. Semua program ini bertujuan sebagai program yang membantu perekonomian warga masyarakat Desa Banyubiru Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi serta mewujudkan Program Utama Kementrian Desa dan PDTT yakni SDGs Desa.
“Kegiatan ini dimulai dari pintu air yang ada di Desa Banyubiru dengan menggali saluran air yang sudah bersedimen,agar debit air dapat tertampung dengan maksimal ” Ujar Kundari selaku Kades Banyubiru.Di tempat yang lain Kades Banyubiru, mengatakan bahwa Prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Sementara itu Aji Sukirno Kaur keuangan mengungkapkan bahwa Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya.(C.ROVIEK.S)