Foto: Pernyataan penolakan ini disampaikan dalam audiensi terbuka di Balai Desa Jati, Senin (14/7/2025), yang dihadiri puluhan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Jati.

SRAGEN – Kilasfakta.com – Pemerintah Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, secara tegas menyatakan tidak akan menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen terkait proses penjaringan perangkat desa yang diduga melibatkan lembaga LPPM abal-abal.

Pernyataan penolakan ini disampaikan dalam audiensi terbuka di Balai Desa Jati, Senin (14/7/2025), yang dihadiri puluhan warga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Jati.

Warga mempertanyakan tindak lanjut terhadap tiga poin rekomendasi dari Inspektorat, termasuk desakan agar dilakukan ujian ulang perangkat desa.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Sugiyatno, menyatakan bahwa pihak desa belum bisa melaksanakan rekomendasi tersebut karena proses hukum terkait kasus LPPM abal-abal masih belum selesai dan pelaku utama belum tertangkap.

“Karena proses hukum masih berjalan, dan pelaku LPPM abal-abal belum tertangkap, maka kami masih menunggu legalitas dari proses hukum tersebut,” ujar Sugiyatno kepada warga yang hadir.

Ia juga menyatakan bahwa pihak pemerintah desa Jati juga sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Sragen dengan memberikan surat tentang beberapa alasan penolakan LHP tersebut.

“Setelah melakukan koordinasi antara pihak desa dengan panitia penjaringan kami menganggap LHP Inspektorat tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sikap pemerintah desa ini memicu kekecewaan warga. Salah satu perwakilan warga, Sariman, menilai tidak ada itikad baik dari pihak desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami butuh kepastian. Tapi sampai hari ini tidak ada tanda-tanda bahwa rekomendasi LHP itu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Jati,” tegas Sariman.

Sementara itu, Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menegaskan bahwa rekomendasi LHP dari Inspektorat bersifat wajib ditindaklanjuti.

Ia mengingatkan bahwa LHP adalah hasil dari audit internal pemerintah yang direkomendasikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan jika diabaikan, bisa berdampak pada proses hukum lanjutan.

“Apapun alasannya, sudah ada temuan kerugian negara jika tidak ditindaklanjuti maka akan dikembalikan ke penegak hukum. LHP itu bagian dari perintah yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan kembali ke kejaksaan tinggi,” ujar Indarto.

Langkah penolakan Pemdes Jati ini dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi mencoreng wajah Inspektorat Sragen sebagai institusi pengawas internal.

Ketidakpatuhan terhadap hasil pemeriksaan justru membuka ruang terjadinya impunitas dan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di level desa.

Warga yang hadir dalam audiensi menyatakan siap menjadi saksi apabila kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Mereka juga berencana melaporkan kembali ke kejaksaan tinggi untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan pembangkangan terhadap rekomendasi LHP (Tim/Hendro)

Exit mobile version