JAKARTA – Kilasfakta.com, Pemerintah Indonesia akhirnya memperbolehkan mudik lebaran pada tahun 2022 ini, setelah sebelumnya melarang mudik selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 yang terus membaik. Namun demikian, penetapan pemerintah ini dipersyaratkan bagi masyarakat yang sudah vaksin dua kali dan satu kali booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Rabu (23/3) kemarin.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan, umat muslim tahun ini dapat menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebelumnya, selama dua kali Ramadhan, pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah selama bulan suci di rumah. Hal itu disebabkan penyebaran kasus Covid-19 yang belum terkendali secara baik.

Di sisi lain, pemerintah masih melarang kegiatan buka puasa bersama dan open house bagi para pejabat dan pegawai pemerintah. Kelonggaran lain yang diberikan pemerintah pada tahun ini, yaitu dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. Namun, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Dari test ini, jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster tahun ini juga dibolehkan ikut mudik, dengan sejumlah syarat, yaitu: bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. Bagi yang sudah divaksinas lengkap atau dua dosis maka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Menkes menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi di tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik. Syarat ini, lanjut Budi, demi melindungi kelompok lansia yang pada lebaran banyak dikunjungi kerabat.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat lebaran akan menjadi sasaran kunjungan anak-anaknya. Oleh karena itu, (presiden) menyarankan kalau mau mudik, sebaiknya di booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” pungkasnya. (Wk/Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *