PATI – Kilasfakta.com, Pemeritah Kabupaten Pati akan memberikan sanksi maupun pencabutan izin pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) jika menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perdagangan (Kemedag) Nomor 4  Tahun 2023. Bahkan kata dia, izin badan induk perusahaan juga bisa dicabut jika terjadi hal semacam itu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait pengecer atau KPL menjual pupuk subsidi diatas HET. Namun, Hadi meminta kepada masyarakat agar melaporkan bilamana ada pengecer yang nakal. “Kalau memang ada (jual pupuk di atas HET) kita akan langsung bergerak untuk melakukan monitoring. Apalagi ditegur tidak jera, maka akan segera ditindak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan dari Disdagperin Kabupaten Pati, saat ini pihaknya mengampu sebanyak 403 pengecer atau KPL di Kabupaten Pati. Sedangkan yang bertugas mengawasi yakni Komisi Pengamat, Peneliti dan Pemerhati (KP3) dan petugas dari pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Pati. Mala dari itu, Hadi mendorong agar para pengecer memasang plang HET di depan toko. Karena hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno memberikan dukungan kepada Pemkab Pati yang akan mencabut izin pengecer atau KPL. “Kami dukung kebijakan dari Pemkab Pati. Agar mereka tidak berani menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika harganya di atas HET, akan membuat petani kesusahan” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Untuk diketahui, sesuai keputusan Mentri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan bahwa HET untuk pupuk bersubsidi berjenis urea senilai Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK seharga Rp 3.300 per kilogram. Sementara untuk NPK dengan formula khusus kakao seharga Rp 3.300. (Adv)

Tinggalkan Balasan