, Ng

 

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Soko Duwet, Kota Pekalongan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sistem pengolahan limbah yang diterapkan belum memenuhi standar lingkungan yang semestinya. Selain itu, transparansi terkait pengelolaan limbah juga dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Sorotan terhadap pengelolaan limbah SPPG di Pekalongan sebelumnya telah mencuat setelah adanya laporan dan temuan yang menyebutkan sejumlah SPPG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Bahkan, terdapat dugaan limbah cair dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan yang sesuai.

Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat menilai bahwa pengelolaan limbah dari kegiatan dapur skala besar seperti SPPG seharusnya dilakukan secara terbuka dan memenuhi ketentuan yang berlaku guna mencegah pencemaran lingkungan. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai sistem pengolahan limbah yang digunakan, kapasitas IPAL, serta hasil pengawasan dari instansi terkait.

Menurut informasi yang beredar, hingga kini belum banyak informasi yang dapat diakses publik mengenai mekanisme pengolahan limbah di SPPG Soko Duwet. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sanitasi yang menjadi syarat operasional fasilitas pelayanan pangan.

Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menyatakan bahwa pengelolaan limbah oleh SPPG tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup. DLH juga menegaskan siap menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekalongan dan instansi terkait selama ini telah mendorong penerapan standar higiene sanitasi pada dapur-dapur SPPG melalui pelatihan keamanan pangan dan persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi. Beberapa SPPG di Kota Pekalongan bahkan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan sebagai bagian dari pemenuhan standar operasional.

Kota Pekalongan
Foto: Rumah pribadi yang dikontrak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur MBG Soko Duwet yang masih menyatu atau berdampingan dengan pemilik rumah

Masyarakat berharap adanya audit dan pemeriksaan langsung terhadap sistem pengolahan limbah di SPPG Soko Duwet agar seluruh proses dapat dipastikan sesuai aturan. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Ketua GNPK kota Pekalongan, Mochammad Arifudin menyampaikan, bahwa pembentukan satgas MBG/SPPG merupakan sarana membantu program pemerintah pusat, sementara pemantauan perihal adanya beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa dapur SPPG di kota Pekalongan masih kami evaluasi secara mendalam berdasar pada aturan baku yang sudah menjadi acuan dari BGN pusat sebagai parameter kami selaku satgas yang selanjutnya akan kami laporkan pada pimpinan GNPK di Jawa tengah.

“Limbah SPPG masih dibuang ke saluran warga, dapur MBG diduga masih kontrak dan berdampingan bersama pemilik rumah”, ujarnya, pada Rabu (17/6/2026).

Oplus_131072

Sementara, ketika petugas SPPG Soko Duwet diklarifikasi oleh satgas MBG dari GNPK Kota Pekalongan, petugas menolak memberikan keterangan, ia malah meminta satgas MBG untuk menunjukkan surat keterangan resmi dari Ketua KPPG Jawa Tengah.

“Bukan menolak, tapi kami butuh surat resmi dari KPPG Semarang. Jadi, mengenai tamu atau sidak dan lain sebagainya itu harus bersurat dulu, itu arahan dari pimpinan, pimpinan kami namanya Hadi Ketua BGN Jawa Tengah”, kata petugas SPPG, pada Rabu (17/6/2026).

Selanjutnya, ketika awak media berusaha meminta keterangan dari petugas SPPG Soko Duwet terkait penolakan terhadap satgas MBG GNPK Kota Pekalongan, ia menolak dan menjawab,”Nanti saja ya Pak”, tutupnya. (Kf)