PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pembangunan saluran pematus jalan (drainase) yang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul adanya dugaan lemahnya pengawasan selama proses pembangunan berjalan.
Menurut aturan yang berlaku, setiap proyek pemerintah, baik melalui skema tender besar maupun Pengadaan/Penunjukan Langsung (PL) skala kecil, secara mutlak wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar demi keselamatan pekerja serta mutu proyek.
Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat dua titik proyek drainase yang menjadi perhatian serius karena diduga menabrak aturan K3.

Pertama, proyek yang berlokasi di Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Nama kegiatan/pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan (Saluran Pembuangan) Desa Sumub Kidul ini dikerjakan oleh CV. Dewananda selaku kontraktor pelaksana.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2026, dengan Nilai Kontrak Rp. 65.785.000,00, nomor SPK: 02/SPK/PL-94/PPK/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Meski dilaporkan telah berjalan kurang lebih selama dua minggu, kondisi di lokasi proyek menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar keselamatan kerja. Tak hanya mengabaikan K3, hasil pengerjaan struktur pondasi bangunan juga dinilai terkesan asal-asalan dan kurang profesional.

“Sudah dua Minggu saya bekerja di sini, pihak konsultan pengawas dari dinas terkait dan pelaksana proyek sangat jarang datang ke lokasi, tidak tahu perginya kemana”, ungkap pekerja.
Kedua. Proyek Drainase Desa Pantianom, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kondisi tersebut tak jauh berbeda dengan proyek drainase jalan kabupaten yang berlokasi di Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi. Proyek dengan skala anggaran yang lebih besar ini bertajuk Pembangunan Drainase Jalan Kabupaten Desa Pantianom.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Putri Mahira Pekalongan dengan Nilai Pekerjaan mencapai Rp. 263.287.000,00. Tercatat nomor SPK proyek ini adalah 02/SPK/OPSD-16/PPK/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Setali tiga uang dengan proyek di Kecamatan Sragi, terlihat pada sabtu 27/6 para pekerja di lokasi yaitu jalan raya Desa Pantianom dengan Desa Bukur juga terlihat masa bodoh dan mengabaikan prosedur keselamatan dengan tidak mengenakan APD.
“Saya baru bekerja pasang batu satu hari, jadi saya tidak tahu yang mana konsultan pengawas maupun pelaksananya”, ujarnya pada Sabtu (27/6/2026).

Dalam pantauan awak media tidak terlihat adanya tim pengawas dari dinas maupun pelaksana dari pihak kontraktor di lokasi.
Dugaan minimnya kehadiran pengawas dari dinas di dua lokasi proyek ini menimbulkan kekhawatiran, Tanpa adanya supervisi yang ketat, muncul dugaan kuat bahwa kualitas hasil akhir bangunan berpotensi besar tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis media mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas PU Taru Kabupaten Pekalongan maupun perwakilan dari CV. Dewananda dan CV. Putri Mahira belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan di lapangan tersebut. (Tim)

