Ketua DPRD Kabupaten PatiKetua DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, DPRD Kabupaten Pati mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi Perda. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Nota Persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (09/02/2023) kemarin.

Selain itu, disahkannya Raperda tentang Miras ini juga setelah mendapatkan persetujuan dari delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Pati, yang secara garis besar menyetujui disahkannya Raperda Miras menjadi Perda.

Kedelapan fraksi di DPRD yang memberikan persetujuan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NKRI, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE usai memimpin rapat Paripurna kepada Wartawan menjelaskan, dengan disahkannya Raperda Miras menjadi Perda, diharapkan peredaran Miras di Kabupaten Pati dapat diminimalisir.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, bahwa yang bisa ditangkap adalah pembeli. Sedangkan penjualnya, harus melihat aturan dari pusat, karena Distributor mendapat ijin dari pusat.

“Harapan kami, sebenarnya, sanksi itu tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna atau pengecer yang ada di Kabupaten Pati, termasuk didtributor. Tapi setelah dikaji, distributor ijinnya dari pusat, sehingga yang dapat memberi sanksi adalah pusat,” terang Ali.

Akan tetapi, lanjut Ali, ketika distributor itu menjual di masyarakat dan masyarakatnya berada di luar toko distributor, maka bisa kita tangkap, karena yang punya ijin menjual itu adalah distributor. “Pembelinya bisa ditangkap,” pungkasnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan