JEPARA – Kilasfakta.com, |Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan, Senin (15/9/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra dimulai pukul 12.33 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H.. Sidang turut dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Usai sidang, agenda dilanjutkan dengan proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Fiyan, Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME., mengajukan agar mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi K 8896 HC yang ditarik oleh pihak leasing dapat dikembalikan. Fiyan pun menyatakan kesanggupannya untuk kembali melanjutkan pembayaran angsuran.

 

Kronologi Perkara;

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini berawal dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8896 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Fiyan menunjuk Sofyan Hadi sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025.

Menurut penggugat, angsuran mobilnya memang tertunggak tiga bulan. Namun, ketiga ia mencoba melakukan pembayaran, pihak leasing justru mentranfer kembali dana tersebut. Hingga akhirnya, pada 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya di kawasan Pasar Kliwon Kudus dihampiri oleh sekitar 5–6 orang. Mobil kemudian diarahkan ke kantor PT BNI Multifinance, dan di sana Fiyan diminta menandatangani sejumlah dokumen yang dianggap merugikan dirinya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk melanjutkan proses mediasi sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara. ***(Khuz-jpr)

Exit mobile version