PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
Terkait hal itu, jajaran Polres Pekalongan Kota akan terus gencar mensosialisasikan dan melakukan himbauan serta pengawasan Protokol Kesehatan guna untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung hingga memastikan kepatuhan jam tutup.
“Tempat perbelanjaan Mall dan Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” tegas Kapolres Pekalongan kota AKBP M Irwan Susanto, S.H., S.I.K., MH melalui Kasat Samapta AKP Nyoman Hermanto.SM, Rabu (11/8/2021)
Kasat Samapta menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan personil dari Sat Samapta dan Pam Obvit Polres Pekalongan kota dan anggota Bhabinkamtibmas serta gabungan personik TNI Kodim/0710,Satpol PP untuk melakukan imbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan, katanya.
“Kalau dibilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah.Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras, melakukan pendekatan untuk prokes 5 M Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker Mengurangi Mobilitas, Menghindari kerumunan dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktifitas di Pasar, semua demi kebaikan bersama,” tutupnya