
SRAGEN – Kilasfakta.com – Pertumbuhan ekonomi adalah sebuah tujuan yang terus diwujudkan oleh setiap daerah di Negara ini demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sarana dan Prasarana penunjang penggerak roda perekonomian terus diperbaiki demi kemudahan akses transportasi dan akomodasi kegiatan masyarakat. Kabupaten Sragen salah satunya yang terus getol dan aktif melakukan perombakan, terbukti dengan banyaknya pembangunan dari jembatan, jalan, gedung dan lain-lain, Minggu 11 Agustus 2024.
Beberapa waktu lalu Tim Media dan Aktivis Kontrol Sosial Solo Raya Anggit Sugesti mengunjungi beberapa proyek tersebut. Pembangunan seakan berjalan lancar dan baik namun ada beberapa hal yang cukup memprihatinkan, yaitu tidak adanya petugas pengawas dan tidak dijalankannya prosedur K3 dengan baik seperti tidak adanya APD dilokasi proyek.
Ini proyek dengan Anggaran Pemerintah namun dijalankan seakan tanpa rasa tanggung jawab. Petugas Pengawas tidak ditempat, pekerja tanpa APD , trus kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab ?? ” Kritik Anggit.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja telah diatur dengan berbagai regulasi dan sanksi bahkan selalu diperbarui dan disempurnakan setiap beberapa tahun sekali.
Salah satu regulasi yang jelas mengatur tentang kewajiban penggunaan APD adalah Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.
Ini Dinas Ketenagakerjaan dimana ya ?? Pekerja tersebut terdaftar tidak? Memiliki sertifikat keahlian tidak? Memiliki Jaminan Keselamatan kerja sesuai regulasi atau tidak? Atau jangan-jangan perusahaan pemenang lelang juga tidak sesuai kualifikasinya ? Bisa bahaya ini” Lanjut Anggit
Pertanyaan Anggit tersebut bukanlah tanpa dasar, karena salah satu lembaga yang berkewajiban mengawasi dan menegakkan K3 adalah Dinas Ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota
Melaksanakan pengawasan K3 di tingkat daerah, termasuk dalam proyek konstruksi. Menegakkan peraturan dan standar K3, memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, dan memberikan pendampingan kepada perusahaan.
Ketika Tim Media bertanya kepada pekerja soal siapa dan dimana pengawas proyek berada dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi justru mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa pengawas lapangan tidak selalu ada di proyek dengan alasan juga ada proyek lain yang harus di awasi.
Padahal seperti yang kita semua tahu keberadaan pengawas lapangan memiliki posisi yang sangat penting karena berperan mengawasi juga memastikan pekerjaan sesuai mutu, biaya dan waktu yang telah disepakati. Selain itu seorang pengawas lapangan bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya salah satunya penggunaan APD dan Alat Keselamatan yang lainnya.
Anggit berpendapat ” Dalam hal pengawasan saja sudah sangat tidak bertanggung jawab, wajib kita mempertanyakan mutu kualitas dan serapan anggarannya, keselamatan kerja juga tidak terjamin, ini Dinas Ketenagakerjaan bagaimana? PUPR Kabupaten Sragen dimana? kerjanya pada ngapain ini?’
Proyek yang berjalan menggunakan anggaran negara merupakan proyek yang harus di awasi bersama dari berbagai lapisan masyarakat. Dengan pengawasan bersama diharapkan mampu mengurangi potensi korupsi. Karena kita ketahui bersama bahwa banyak kasus korupsi mencuat dengan modus bagi-bagi proyek.
Tata cara lelang, standar kualifikasi perusahaan peserta lelang, standarisasi keahlian pekerja, bahkan legalitas alat berat yang digunakan semua sudah di atur oleh regulasi dari UU hingga Permen, Pergub maupun Perbup. Kalau itu semua dilanggar bukan hanya kualitas pengerjaan proyek saja yang di pertanyakan, bisa jadi adanya celah munculnya dugaan korupsi dalam proyek-proyek tersebut” tambah Anggit Sugesti selaku Aktivis Kontrol Sosial Solo Raya.
Negara menggelontorkan anggaran milyaran hingga trilyunan rupiah demi melaksanakan pemerataan pembangunan di pelosok Tanah Air bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Uang tersebut di gelontorkan penuh dengan perhitungan dan pertanggung jawaban. Sebagai masyarakat kita wajib mengawasi agar anggaran tersebut tidak disalah gunakan demi keuntungan kelompok atau pribadi. Dalam hal ini Masyarakat Berhak Tahu. (Tim/Hendro)
