BATANG – Kilasfakta.com, Proyek Pembangunan 9 ruang kelas dan ruang administrasi serta guru dalam program revitalisasi gedung SMP Negeri 6 Jl. Tampang Sono Batang, dengan anggaran yang cukup fantastis hingga mencapai nilai Rp. 2.016.532.643.00 (Dua Milyar Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang bersumber dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN) dengan nomor PKS-1378/Setpres/PPK.Banmas/12/2025. Tanggal 25 Desember 2025, kurun waktu pelaksanaan 120 hari kalender, yang dilaksanakan secara swakelola.
Program revitalisasi di SMPN 6 Kabupaten Batang kini menjadi sorotan publik. Anggaran yang dinilai cukup fantastis tersebut, menimbulkan berbagai opini dan pertanyaan mengenai transparansi dan dugaan adanya pihak ketiga yang terlibat atau diborongkan, karena mayoritas para pekerja bukan warga setempat, melainkan warga luar daerah, dan proyek tersebut juga dinilai mengabaikan 10 peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), salah satunya para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Selain itu, ada dugaan mesin pengaduk semen (Molen) yang ada di lokasi juga tidak berfungsi, dengan alasan kehabisan solar. Akhirnya pekerjaan dilakukan secara manual. Kemudian, pembangunan pagar depan sebelah Utara, Batu bata bekas dipasang kembali dengan alasan bangunan tambahan, tidak masuk di RAB.
Kecurigaan ini muncul karena sebagian besar tenaga kerja didatangkan dari luar daerah Kecamatan Batang atau bukan warga setempat. Menurut keterangan salah satu pekerja yang berasal dari Blado Batang mengatakan bahwa, para pekerja kebanyakan dari luar Kecamatan Batang, kebanyakan dari luar daerah, ada yang dari Blado, Pecalungan dan Limpung.
Proyek pembangunan yang telah berjalan sejak tanggal 12 Januari 2026 tersebut ada dugaan melanggar aturan dan mengabaikan 10 peraturan K3 serta pembangunan pagar depan yang masih menggunakan batu bata bekas. Sapto selaku guru yang juga Ketua panitia program revitalisasi SMPN 6 Batang menyampaikan beberapa hal terkait dugaan-dugaan yang menyangkut program revitalisasi.

“K3 semua sudah dipakai, itu helm nya di atas, tapi sekarang tidak dipakai. Biasa Mas, padahal semua sudah dilengkapi, tapi jawaban para pekerja ‘Tambah ribet’. Memang pakai batu bata bekas, Kalau pakai batu bata baru, anggaran tidak cukup. Makanya saya suruh mencari bata bekas yang masih bisa dipakai, kita pakai saja, karena proyek ini diharapkan ada penambahan bangunan yang tidak masuk dalam rancangan”, ungkapnya, pada Selasa (31/3/2026).
Dikesempatan yang berbeda, Dimas selaku humas program revitalisasi yang juga Ketua Komite sekolah SMPN 6, dan ia mengaku sebagai awak media juga sebagai anggot LSM di Kabupaten Batang. Menurutnya, papan proyek tidak diwajibkan untuk dipasang, dipasang atau tidak dipasang, tidak ada masalah.
“Papan ada, dan tidak diborongkan, semua dikerjakan oleh panitia, Saya sebagai anggota panitia bagian media, kebetulan saya orang media, “Jadi kalau papan proyek itu diwajibkan dipasang juga tidak diwajibkan untuk dipasang, karena saya seorang media dan saya juga orang LSM, untuk SMPN 6 papan proyek tak suruh pasang, untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi sebuah pertanyaan awak media, walau itu tidak wajibkan, karena saya orang media”, ketusnya, (31/3/2026).

Padahal sudah jelas bahwa, proyek Pemerintah diharuskan pasang papan transparansi atau papan proyek untuk kepentingan publik, karena sudah dianggarkan.
Dalam hal ini, walaupun mungkin secara hukum umum diperbolehkan memiliki usaha, secara etika profesi dan menjaga integritas pers, sebagai kontrol sosial Wartawan dilarang keras terlibat dalam proyek pembangunan APBD. Sangat tidak dianjurkan dan melanggar kode etik jurnalistik, karena menimbulkan konflik kepentingan yang serius. (Kf)

