JEPARA -, Kilasfakta.com – H. M. Habli Mubarok Ketua DPC Lindu Aji Jepara dari MHM Center yang beralamat di Jl. Soekarno No. 95 Tahunan, melaksanakan kegiatan Forum Kajian Ranperda RTRW 2022 – 2042 Kabupaten Jepara.
H. M. Habli Mubarok Ketua DPC Lindu Aji Jepara dari MHM Center, Rabu 3/8/2022 Jam 14.00 – 17.00 WIB di Acacia Room Resto Maribu, memimpin dan melaksanakan forum kajian Ranperda RTRW 2022 – 2042 Jepara terkait tarik ulur pengesahannya di DPRD Jepara.
Tampak hadir Ketua H. M. Habli Mubarok inisiator forum kajian Ranperda RTRW Jepara 2022-2042, Sekretaris Agus Riyanto DPC Lindu Aji Jepara, Huda Bidang Hukum dan Strategi DPC Lindu Aji Jepara, Adv. Ridwan, Eko Edi Purwanto dari pengelola pantai Pelayaran Karangkebagusan, Slamet Bejo dari Kecamatan Kedung, Suprapto dari Gamat Jepara dan anggotanya, Puji Sumono dari LSM Pelita Desa Kaliaman, awak media dan para aktivis di Kabupaten Jepara.
Dalam kata pengantarnya H. M. Habli Mubarok dari MHM Center menjelaskan bahwa, “Kajian MHM Center bersama teman-teman aktivis ini, untuk ikut memberikan masukan ke Pemkab Jepara dan Pansus IV DPRD sebelum ditetapkan, agar dalam perubahan pasal-pasal di Perda RTRW Jepara 2011-2031 No. 2 Tahun 2011 bisa mengakomodir masukan dan hasil kajian oleh Forum MHM Center,” jelasnya.
“Forum MHM Center, akan memberikan rekomendasi ke Pemkab dan DPRD Jepara khususnya perubahan di pasal 38 dan pasal 41, serta KPI (Kawasan Peruntukan Industri) dan mengakomodir Pantai Pelayaran Karangkebagusan dan rencana penetapan kawasan strategis,” ujar M. Habli Mubarok.
H. M. Habli Mubarok menambahkan, “Pentingnya juga kejelasan kesesuaian data penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemkab Jepara,” tambahnya.
Sementara, Suprapto dari Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) meminta agar permasalah pola ruang dalam pembahasan Ranperda didasarkan atas status hukum tanah yang jelas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Huda Bidang Hukum dan Strategi DPC Lindu Aji Jepara, menyampaikan, pentingnya kajian tentang Ranperda RTRW Jepara dengan melibatkan lembaga kajian dan advokasi yang profesional dan kompeten.
“Pentingnya kajian wilayah peruntukan pariwisata dan industri dan dampak lingkungan dan sosial, dalam penyusunan Ranperda nantinya,” ujar Huda.
Sementara pengacara Ridwan, banyak membahas tentang kajian perundang-undangan agraria dan status kepemilikan tanah di Kabupaten Jepara.
Dan, Eko Edi Purwanto dari pengelola pantai Pelayaran Karangkebagusan, diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, OPD Jepara terkait, Pj. Bupati Jepara dan DPRD Jepara untuk memasukkan Pantai Karangkebagusan sebagai kawasan peruntukan pariwisata alam dalam perubahan di Pasal 38 Perda No.2 Tahun 2011 tentang RTRW Jepara 2011 – 2031.
Giono / Red.
