Hj. Muntamah, MM, M.PdHj. Muntamah, MM, M.Pd

PATI – Kilasfakta.com, Pembahasan Raperda tentang Pesantren akan segera dibahas lagi. Hal itu disampaikan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.Pd kepada Kilasfakta.com.

Menurut Muntamah, raperda Pesantren ini sempat tertunda oleh aturan setelah dibahas dengan proses panjang oleh DPRD Kabupaten Pati. Pembahasan terganjal dengan adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA, dimana untuk dapat membahas Raperda, Pj Bupati harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri terlebih dahulu.

“Alhamdulillah, permohonan ijin untuk membahsa Raperda Pesantren kepada Kemendagri, sudah disetujui, dan ijin tersebut sudah keluar. Artinya DPRD Kabupaten Pati dapat membahas Raperda tentang Pesantren lagi,” ujarnya.

Muntamah menjelaskan, pembahasan akan dilakukan mulai dari awal. “Akan segera dibentuk Pansus lagi, dan dilakukan pembahasan mulai dari awal, karena pembahasan panjang yang sudak kami lakukan secara outomatis juga batal demi hukum,”hokumn” Muntamah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil II ini berharap, pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam regulasi, dan pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Sesuai yang dijadwalkan, pada bulan Pebruari 2023 ini, proses pembahsan Raperda Pesantren akan dimulai, diawali dengan pembentukan Pansus,” pungkas Muntamah.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan