PATI – Kilasfakta.com, Ijin untuk membahas Raperda tentang Pesantren sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. Dengan keluarnya ijin tersebut, maka Raperda Pesantren yang sempat terhenti karena aturan, kini siap untuk dilakukan pembahasan lagi.
Terkait hal tersebut, Muslihan, Anggota Komisi A Dewan Perakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku bersyukur. “Alhamdulillah, ijin dari Kemendagri sudah keluar, sehingga Raperda Pesantren yang sempat terhenti karena terbentur adanya Surat Edaran Kemendagri terkait dengan jabatan Pj Bupati Pati dapat segera dibahas ulang,” ujar Muslihan kepada Kilasfakta.com.
Muslihan menyebut, Perda Pesantren sangat dinanti kalangan pesantren, karena untuk memberikan kepastian hokum kepada pesantren. “Raperda Pesantren ini sebelumnya sudah dibahas dengan proses panjang oleh DPRD Kabupaten Pati. Namun, pembahasan terganjal dengan adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa untuk dapat membahas Raperda, Pj Bupati harus mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri terlebih dahulu,” lanjut Muslihan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil III ini menjelaskan, bahwa Raperda tentang Pesantren akan dimulai lagi dengan pemebntuka Pansus dan akan melakukan pembahasan ulang, dari tahapan awal lagi, karena pembahasan panjang yang suda pernah dilakukan batal secara hukum.
Muslihan berharap, pembahasan Raperda ini dapat dimulai pada bulan Pebruari, dan dapat segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Pati.
Pewarta : Purwoko