JEPARA – Kilasfakta.com, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Menggelar aksi menuntut kenaikan UMK 2022,di halaman Gedung DPRD Kab Jepara, Selasa (26/10/2021) lalu.
Dalam aksinya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut agar :
- Tetapkan kenaikan UMK Jepara tahun 2022 diatas 10%.
Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Cabut PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Berlakukan PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tuntutan realistis ini setelah melalui Survey KBPL ( Kebutuhan Bulanan Pekerja Lajang ) oleh FSPMI di 4 Pasar Kalinyamatan, Welahan, Mlonggo, dan Bangsri di Kabupaten Jepara.
Sedangkan, FSPIP – KASBI Kabupaten Jepara menginstruksikan agar memperjuangkan UMK 2022 Kabupaten Jepara WAJIB NAIK 15 %.
Dalam aksi oleh serikat buruh dan pekerja, peserta aksi sempat ditemui oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, Wakil Ketua Pratikno dan didampingi oleh Khoirun Ni’am Sekretaris Komisi C dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP, sedangkan dari pihak eksekutif Sekda, dan Dinas Ketenagakerjaan.
Haizul Ma’arif, mengatakan akan mengambil langkah-langkah yaitu :
- Mengawal aspirasi serikat buruh dan serikat pekerja Kabupaten Jepara.
Perhitungan UMK Kabupaten Jepara Tahun 2022, sesuai regulasi.
Skema penetapan kenaikan UMK melibatkan Dewan Pengupahan dan DPRD Kabupaten Jepara.
“Secara kelembagaan saya akan memperjuangkan aspirasi dari teman-teman buruh dan pekerja, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang diatur,” pungkas Haizul Ma’arif.
( Khuz – jpr )