PATI – Kilasfakta.com, Rojiin, S.Pd (34), warga RT 005 RW 001 Gedongan, Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo bakal melayangkan permohonan Hak Uji Materiil atas sejumlah regulasi produk Pemkab Pati yang berhubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perempuan yang merupakan Ketua BPD Desa Kedumulyo ini memberikan kuasa penuh kepada Adv. Joko Sutrisno, SH untuk melakukan gugatan tersebut.

Ditemui di kantornya, Gang Balai Desa Dukuh Karanganyar, Trimulyo, Kayen, Joko Sutrisno membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Rojiin untuk melakukan Uji Materiil terkait dengan sejumlah regulasi yang dianggap merugikan dirinya sebagai salah satu anggota BPD. “Surat Kuasa kami terima pada tanggal 21 Juni kemarin,” ujar Joko kepada Kilasfakta.com, Rabu (22/6) siang tadi.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat gugatan dan kelengkapan administrasi lainnya. “Hak Uji Materiil (HUM) ini nanti akan kami ajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui Pengadilan Negeri Pati. Mahkamah Agung memiliki hak untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang pengacara yang sering disapa Mbah Joko.
Joko menambahkan, untuk materi gugatannya, adalah produk hukum atau regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati tentang Badan Permusyawaratan Desa (BDP). Produk hukum dimaksud, lanjut Joko, adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, dan Peraturan Bupati Pati (Perbup), atau regulasi lainnya yang berhubungan dengan BPD.
Pewarta : Purwoko

