GROBOGAN – Kilasfakta.com, Dalam rangka mewujudkan tertib pelaporan hukuman disiplin pegawai, Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Soebiyakto beserta pegawai mengikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Melalui Aplikasi SIMWAS Itjen Versi 3.0. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual selama 2 hari dan diikuti oleh seluruh Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Ispektorat Jenderal, R.Natanegara mengajak seluruh jajaran kemenkumham untuk bersama-sama membangun Kemenkumham. Predikat WTP yang diraih sebanyak 13 kali berturut-turut menunjukkan bahwa kinerja Kemenkumham semakin baik.
Meski begitu, ada beberapa persoalan mengenai hukuman disiplin yang masih terjadi di Kemenkumham. Persoalan tersebut yakni, banyaknya hukdis yang belum dilaporkan, pendataan berdasarkan data kertas/surat, tidak ada tindak lanjut terhadap hukuman disiplin, dan Hukdis menjadi hal yang harus dihindari oleh pegawai. Oleh karena itu Simwas Itjen sangat diperlukan sebagai media pengawasan dan pendataan terhadap hukuman disiplin yang terjadi.
Dengan pelaporan melalui Simwas Itjen, seluruh data yang digunakan adalah data digital. Natanegara mengingatkan akan kewajiban untuk menginput data hukuman disiplin ke Simwas paling lambat 3 hari setelah pemeriksaan dilakukan. Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal juga merencanakan akan dilaksanakannya Rekonsiliasi Hukdis.
Simwas Itjen 3.0 sendiri tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan Hukdis semata. Aplikasi ini juga berfungsi dalam manajemen Pengawasan Internal dan Pengawasan eksternal. ( Humas – Lapas Pwdd )