SRAGEN – Kilasfakta.com. Puluhan kendaraan diamankan jajaran Polres Sragen dalam operasi penindakan sepeda motor berknalpot racing atau brong, Sabtu malam (11/9/2021). Operasi penindakan knalpot brong dilakukan di sepanjang Jalan Raya Sukowati Sragen. Dalam razia tersebut, aparat Polres Sragen berhasil mengamankan 38 sepeda motor.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tiap malam Minggu merasa terganggu dengan aktivitas balap liar dan juga penggunaan knalpot brong di sekitar jalan raya sukowati,” jelas Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen Akp Suwarso.”
Satlantas Polres Sragen mengamankan 38 kendaraan roda dua yang memasang knalpot bising yang melintas di wilayah sepanjang Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti, mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” ungkap kasatlantas.
Dirinya menambahkan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.
(Hendro S)