PATI – Kilasfakta.com, Sekretaris Desa (Sekdes) Pakis Kecamatan Tayu, Nita Maria diadukan ke polisi atas tuduhan melakukan pemeraan dan menyalahgunakan wewenang. Nita memenuhi panggilan polisi bernomor B/673/III/2022/Reskrim yang dilayangkan kepadanya atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pada Senin lalu.
Kepada Kilasfakta.com, Nita mengaku tidak merasa melakukan pemerasan. Dirinya mengatakan, bahwa apa yang disangkakan kepada dirinya merupakan implementasi dari suatu kesepakatan yang idenya muncul pertama kali dari pengadu. “Yang mengadukan ke Polres Pati adalah salah satu calon dalam Pilkades PAW Desa Pakis beberapa waktu lalu. Pada saat itu, saya ikut dalam kepanitiaan sebagai bendahara,” ujarnya.
Nita menjelaskan, munculnya angka Rp 10 juta untuk membantu penyelenggaraan Pilkades PAW Desa Pakis bermula saat kepanitiaan tidak bisa bekerja karena anggaran dari Pemdes hanya Rp 30 juta. Sementara biaya untuk Pilkades PAW kala itu dianggarkan Rp 90 juta. “Dari kebuntuan ini, kemudian kami (panitia) dijembatani oleh Pak Camat untuk mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut. Dan dalam pertemuan yang dipimpin Pak Camat, Pak Widodo ini yang justru menyampaikan kesanggupan untuk menyumbang sepuluh juta. Sehingga kedua calon lainnya ikut menyetujuinya,” beber Nita.
Sementara itu, Camat Tayu, Dwi Nuryanto, SH saat dikonfirmasi Kilasfakta.com terkait persoalan tersebut mengatakan, bahwa pada saat itu panitia Pilkades PAW Desa Pakis mengalami kesulitan terkait dengan anggaran. “Saat itu terjadi deadlock. Kemudian, kami membantu menjembatani dengan menghadirkan para calon, panitia dan BPD Pakis.
Menurut camat Tayu, yang pertama kali menyampaikan kesanggupan menyumbang Rp 10 juta adalah calon bernama Widodo Haryadi. “Yang membuat statemen siap memberikan sumbangan 10 juta rupiah, ya Widodo sendiri. Yang kemudian disetujui pula oleh calon yang lainnya,” terang Camat Dwi Nuryanto.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pakis yang dilaksanakan beberapa waktu lalu diikuti tiga orang calon. Dan dalam Pilkades PAW ini, Biyanto dinyatakan menang setelah memperoleh suara terbanyak. Setelah Pilkades PAW ini selesai, salah satu calon yang tidak jadi, yaitu Widodo Haryadi mengadukan Biyanto ke Polrs Pati atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Widodo juga mengadukan Nita Maria, Sekretaris Desa Pakis yang menjadi bendahara dalam kepanitiaan ke Polres Pati, dengan aduan telah melakukan tindak pidana pemerasan dan menyelahgunakan wewenang.
Pewarta: Purwoko