PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Selama bulan Ramadhan Polres Pekalongan Kota terus menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) dan mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pekalongan. Di akhir Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba dengan menahan belasan tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
“Hingga saat ini, kami telah mengungkap sebanyak 13 perkara narkoba. Rinciannya terdiri dari 9 perkara narkotika dan 4 perkara psikotropika”, jelas Kapolres Pekalongan Kota, saat jumpa pers yang digelar di depan Mapolres Pekalongan Kota, pada Rabu (12/3/2026).

Dalam berbagai kasus yang diungkap, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Beliau merinci, bahwa para tersangka terdiri dari jaringan pengedar hingga para pengguna narkoba.
“Dari 16 tersangka yang kami amankan, 8 orang di antaranya adalah pengedar. Selain itu, ada 4 orang pengguna, 2 orang kurir, dan 2 orang yang berperan sebagai perantara”, ujarnya.
Dalam hal ini, para pelaku tidak hanya ditangkap, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong cukup besar. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.
Dari berbagai macam barang bukti yang berhasil disita antara lain, Sabu-sabu seberat 129 gram, ganja seberat 1.264 gram (1,2 kg), tembakau sintetis seberat 6 gram, cairan sinte seberat 10 mg, serta Psikotropika berupa 260 butir Alprazolam dan 90 butir Riklona.

AKBP Riki menambahkan, bahwa operasi penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Jajarannya tetap berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum demi menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga masa mudik hari raya nanti.
“Polres Pekalongan Kota akan senantiasa melakukan penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Pekalongan, khususnya menjelang masa Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini”, imbuhnya.
