SEMARANG – Kilasfakta.com, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum Pemprov Jateng Agus Cahyono akan segera menekan Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk segera menghibahkan tanah yang peruntukannya untuk proses tukar guling.
Hal ini dengan adanya niatan baik Pemprov Jateng yang akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pemkab Wonosobo, antara Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Pemkab terkait tanah kas Desa Pacekelan Wonosobo yang digunakan untuk sekolahan SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Pacekelan Wonosobo yang selama ini menemui jalan buntu.
“Kami merespon baik Pemprov Jateng yang telah menfasilitasi terkait sengketa tanah antara Pemdes dengan Pemkab yang tak ada ujung penyelesaiannya. Alhamdulillah hari ini setelah kami bersama jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan Kecamatan Sapuran diundang hadir untuk rapat koordinasi pembahasan permasalahan tanah Desa Pecekelan yang digunakan SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Sapuran yang terletak di Desa Pacekelan, Sapuran Kabupaten Wonosobo yang dilaksankan di ruang rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah di gedung A Lantai V Kota Semarang, Selasa (22/9/2020).
Menurut Tuson Dwi Hariyanto, SH selaku Kuasa Hukum Pemdes Pacekelan, permasalah itu sudah lama. Namun Pemdes tidak berani menyinggung karena tanah itu sudah dikuasai dan untuk kepentingan pengusaha Wonosobo yang tak lain adalah Orang Tua Bupati Wonosobo yang menjabat sekarang,” papar Dwi Haryanto.
Lanjut Dwi, sejauh ini Pemdes Pacekelan seakan dihilangkan haknya terkait dengan tanah kas desa tersebut. Pemkab belum mau memberikan tanah yang menjadi milik pemdes sebagai tanah kas desa.
“Semenjak perkara ini, Pemkab seperti masih egois belum mau menyerahkan dengan alasan terkait peraturan, yang dijadikan alasan Permendagri No 1 tahun 2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum adanya Permendagri tersebut, namun Pemkab masih belum mau memberikan tanah itu.
Kembali Dwi menegaskan bahwa tanah yang ada, digunakan untuk kepentingan pengusaha dan dibangun SPBU Mekar Abadi.
“Tukar guling dikuasai Pemkab semenjak tahun 1990, realisasi mendapatkan ganti rugi tahun 2010 akan tetapi belum diserahkan, lagi lagi alasan mereka berdasar pada Permendagri no 1 tahun 2016.
“Audiensi kami membuahkan hasil, dalam waktu dekat Pemkab Wonosobo harus menghibahkan kepada Pemprov Jateng lalu Pemprov akan memberikan kepada Pemdes Pacekelan,” tegas Dwi.
Menurutnya, selama proses berjalan pihaknya belum melakukan upaya hukum litigasi akan tetapi sudah melakukan upaya-upaya hukun non litigasi. Tanggal 23 Juli 2020, pihaknya melakukan somasi, tetapi tidak direspon Pemkab terkait barganing dan juga sudah bersurat mengadukan ke Kejati Jateng dengan indikasi korupsi tukar guling terkait dengan tanah kas desa ini.
“Namun Alhamdulillah dengan adanya kami beserta jajaran Perangkat Pemdes Pacekelan diundang untuk membahas masalah ini dan sudah ada penyelesaian, kami mengucapkan rasa syukur,” ujar Dwi dengan didampingi R. Aryawan Arditama, SH dari DPNK Lawyer. ( Purbledek,’s )