JEPARA, |KILASFAKTA.COM, – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (13/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN JPN ini berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 11.00 WIB.

Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. dengan hakim anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Parlin Mangatas Bonatua, S.H., M.H.. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sementara pihak Perwakilan Pegawai BNI Multifinance dan PT Satya Mandiri diwakili oleh perwakilan kuasa hukumnya . Turut hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Agus, kakak kandung Fiyan, yang memberikan kesaksian terkait tindakan penagihan utang oleh pihak debt collector.
Agus menceritakan bahwa mobil Daihatsu Gran Max tahun 2023 milik adiknya sempat dipinjam oleh teman Fiyan untuk belanja membeli barang di Pasar Kliwon, Kudus. Namun, tidak lama kemudian, mobil tersebut didatangi oleh enam orang debt collector dari pihak penagihan.
“Ibu saya ditelepon teman Fiyan, katanya mobilnya didatangi enam orang. Saya langsung ke Kudus bawa dua kali angsuran untuk diserahkan, tapi pihak penagihan tidak mau terima,” jelas Agus di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian dibawa ke kantor BNI Multifinance Kudus dan diminta menandatangani sejumlah dokumen meskipun bukan atas nama dirinya. Agus menuturkan bahwa saat itu, salah satu debt collector sempat menawarkan jalan damai dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Saya sudah bilang, saya bukan atas nama. Tapi mereka bilang tidak apa-apa, yang penting tanda tangan. Terus ada yang bilang, kalau mau damai, siapkan uang Rp15 juta,” ujar Agus di persidangan.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Suratin dan Shelly, turut memberikan keterangan pendukung. Suratin menerangkan soal aliran dana transfer ke BNI Multifinance yang sempat kembali masuk ke rekeningnya, sedangkan Shelly, sales mobil Daihatsu, menjelaskan awal mula proses pembelian kendaraan hingga kontrak kredit ditandatangani oleh Fiyan di rumahnya.
Sidang berjalan dengan tertib hingga siang hari. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan
lanjutan agenda saksi tergugat pada kamis pekan depan. ***( khuz-jpr)
