PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Sidang perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Pkl terkait pendirian tower BTS atau menara telekomunikasi oleh PT Protelindo di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, pada Rabu (16/7/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh warga terdampak ke Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara pendirian tower BTS yang diduga dilakukan tanpa Sosialisasi dan persetujuan masyarakat sekitar.

Namun, dalam persidangan kali ini belum berjalan sesuai harapan. Sebab Tergugat I PT Protelindo, dinyatakan tidak hadir, karena kuasa hukum tidak memiliki legal standing karena dan tidak menyerahkan surat kuasa hukum yang sah.
Untuk sementara, tergugat III yang diwakili oleh pihak dari instansi pemerintah, juga dianggap tidak hadir oleh majelis hakim, karena kehadirannya dinilai tidak sah akibat tidak melengkapi dokumen. Sidang berikutnya tergugat lll akan dipanggil kembali, dan apabila tidak hadir akan ditinggal untuk melanjutkan persidangan.
Akibat ketidakhadiran tergugat secara formal, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 23 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan ulang pihak tergugat.
Adv. Dani P. Atmaji, S.H.I, selaku kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas lambannya penyelesaian dokumen legal oleh pihak tergugat l dan tergugat lll.

“Semestinya dari pihak Dinas PUPR dan PT Protelindo diwakili oleh kuasa hukum resmi. Masa sekelas Pemerintah menata legal standing saja memakan waktu tiga minggu? Kesemrawutan ini mencerminkan buruknya pelayanan pada masa Pemerintahan sebelumnya. Apalagi, tower itu sejak awal berdiri tanpa PBG,” ujar Dani.
Dalam proses hukum ini, warga terdampak berharap persidangan ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta meminta pertanggungjawaban atas pendirian tower yang dinilai merugikan warga masyarakat secara sosial dan lingkungan. (Kf

