JEPARA – Kilasfakta.com,

Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan, Kamis (4/9/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini bermula dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8996 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam gugatan, Fiyan menunjuk kuasa hukum Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025.

Kronologi

Fiyan mengaku angsuran mobilnya terlambat tiga bulan, namun ia sempat melakukan pembayaran yang justru ditransfer kembali oleh pihak leasing. Pada 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya ke Pasar Kliwon Kudus didatangi 5–6 orang dan diarahkan ke kantor BNI Multifinance. Di sana, Fiyan diminta menandatangani dokumen yang dianggap merugikan dirinya.

Jalannya Sidang

Dalam sidang pertama, Fiyan dan kuasa hukumnya hadir, sementara pihak tergugat 1 dan 2 tidak datang. “Pada prinsipnya tadi panitera menyampaikan, saat ditanya majelis, undangan atau panggilan sudah diterima tergugat 1 dan 2,” jelas Sofyan Hadi usai persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 15 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada tergugat hadir.

Gugatan PMH

Kuasa hukum menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Karena itu, jalur hukum ditempuh melalui gugatan PMH di PN Jepara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan sering menimbulkan polemik hukum serta persoalan perlindungan konsumen.

*** (Khuz-jpr)

Exit mobile version