Oplus_131072

PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Proyek revitalisasi di TK ABA Bendan yang berlokasi di Jalan Kurinci No. 4, Kelurahan Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, menjadi sorotan publik. Revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut disinyalir mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diduga menyalahi aturan tata kelola dalam pelaksanaan secara swakelola.

Berdasarkan papan informasi di lokasi kegiatan, proyek bertajuk Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ini bernilai Rp.352.877.000,- dengan jangka waktu 90 hari kalender, secara resmi tercatat dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK, ABA Bendan kota Pekalongan.

Proyek revitalisasi TK. ABA Bendan dalam dokumen resmi berstatus swakelola oleh P2SP. Namun berdasarkan pantauan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan fisik diduga kuat dialihkan sepenuhnya kepada kontraktor swasta.

Kota Pekalongan
Gambar: Papan Proyek Revitalisasi Bantuan Pembangunan Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 TK. ABA Bendan Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan

Salah seorang pekerja di lokasi membeberkan, bahwa para tukang bekerja di bawah instruksi pimpinan salah satu perusahaan jasa kontruksi lokal di Kota Pekalongan.

“Pembangunan ini sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan kami bekerja di bawah arahan pimpinan kontraktor,” ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi, pada Selasa (4/8/2026).

Sementara, dari pihak perusahaan jasa kontruksi yang berinisial IR, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia memberikan keterangan yang berubah-ubah. Melalui pesan singkat, ia sempat mengakui bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaannya.

Oplus_131072

Namun, saat dihubungi melalui telepon, ia mengklarifikasi bahwa proyek tersebut milik tim P2SP yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, dan dirinya mengklaim terdaftar dalam struktur tim tersebut.

Kendati demikian, proyek yang berstatus swakelola, IR mengakui bahwa seluruh pengelolaan belanja material, pengadaan tenaga kerja, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait bayaran Pekerja hingga Pembelian material diserahkan sepenuhnya kepada dirinya.

“Pihak ketua panitia atau pengawas memang jarang melakukan monitoring di lapangan, mungkin seminggu sekali, karena ketua panitia sudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada saya,” kata IR melalui WhatsApp.

Selain itu, persoalan tata kelola administrasi dan dugaan pengabaian aspek K3 bagi para pekerja, kualitas spesifikasi bahan bangunan juga menjadi sorotan. Dalam pelaksanaannya, proyek ini menggunakan pasir lokal asal Weleri, bukannya pasir Muntilan yang umumnya menjadi standar pengerjaan konstruksi di wilayah Kota Pekalongan guna menjamin daya tahan bangunan.

“Untuk material pasir, kami memang menggunakan pasir lokal. Hanya bagian sloft saja yang menggunakan pasir Muntilan. Hal ini sah-sah saja karena sistemnya swakelola,” pungkas IR, pada Selasa (4/8/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah TK ABA Bendan Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait temuan dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. (Kf)

Exit mobile version