Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang Managemen RSUD RAA Soewondo

PATI – Kilasfakta.com, Hari ini, Kamis (15/10/2020) Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang Managemen RSUD RAA Soewondo. Hal itu menyusul adanya banyak keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut. Acara dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pati, dengan dihadiri Koordinator Komisi D bersama Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Rapat dipimpin H. Joni Kurnianto, ST, MMT selaku Koordinator Komisi D dan Wakil Ketua I DPRD Pati, dihadiri Ketua Komisi D dan anggota. Sementara dari pihak RSUD RAA Soewondo, dihadiri Dr. Joko selaku Wakil Direktur, Dr. Slamet selaku Kabid Pelayanan dan jajaran. Plt Diektur Utama dalam kegiatan tersebut berhalangan hadir.

Dari pertemuan antara Komisi D dengan pihak RSUD RAA Soewondo, Komisi D DPRD Kabupaten Pati memberikan rekomendasi antara lain, memberikan waktu kepada Dirut dan tim Direksi selama satu minggu untuk memberi jawaban dan solusi atas masalah-masalah yang terjadi selama ini. Selain itu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga meminta kepada pihak RSUD RAA Soewondo untuk memperbaiki secara total terhadap sistem pelayanan di RSUD Suwondo, mulai dari prosedurnya, SDM pegawainya, sampai dengan pengawasnya.

Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga meminta agar managemen RSUD RAA Soewondo segara memperbaiki secara total sistem rujukan, agar tidak terlalu lama dalam proses menunggu sampai pasien terlayani. Selain itu, RSUD Soewondo agara segera menjadwalkan rapat kerja dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Jika semua sudah tertata dengan baik, mulai prosedur, pelayanan, sampai pada SDM pegawai dan pengawasannya, maka masyarakat akan dapat membanggakan keberadaan RSUD RAA Soewondo. Dan inilah yang diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pati,” tegas Joni Kurnianto.

Dari rapat antar Komisi D DPRD Kabupaten Pati dengan pihak managemen RSUD RAA Soewondo, diketahui bahwa saat ini tingkat hunian hanya sekitar 16 persen, jumlah ruangan yang disediakan untuk perawatan pasien covid cuma tersedia 16 ruangan dan 60 ruangan untuk isolasi bagi OTG (orang tanpa gangguan). Hal ini sangat disayangkan oleh DPRD Kabupaten Pati, terutama Komisi D, selaku komisi yang membidangi.

Pewarta : P. Woko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *