
KLATEN-Kilasfakta.com, Operasi gabungan yang terdiri dari Tim gugus tugas covid -19 Kec.Jatinom, Polsek dan Koramil Jatinom melakukan Kegiatan Ops yustisi pendisiplinan pemakaian masker pada masyarakat kecamatan Jatinom-Klaten.Minggu,11/10/20.
Kegiatan Ops kali ini bertujuan untuk memberikan sanksi sosial kepada warga masyarakat di taman desa Jatinom, yang kedapatan tidak mengenakan atau memakai masker.
Serta mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah kecamatan Jatinom, dan didalam pelaksanakan kegiatan ini bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di kecamatan Jatinom, bersama Tim gugus tugas penanganan covid-19 kec. Jatinom.
Kapolsek Jatinom AKP Prawito.SH membeberkan, terkait operasi yang dilaksanakan kali ini satgas covid 19 kecamatan Jatinom bersama Forkompincam Jatinom ini, berhasil menindak 7 warga masyarakat yang tidak memakai masker, dan sesuai perbup no 40 tahun 2020, dengan memberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah dan menyanyikan lagu nasional.
Tujuan utama kegiatan Operasi tersebut adalah, agar warga masyarakat Jatinom selalu mentaati dan tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk menuju tatanan hidup baru,” pungkas AKP Prawito.( Purwanto).