PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di rumah Perguruan Ilmu Sejati, Jl. Tentara Pelajar RT 03 RW 01 Gang 07 No. 05, Kandang Panjang, Kec. Pekalongan Utara, pada Selasa 12 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Hanifah S.H M.H. dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah raga Kota Pekalongan, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan, Kepala Dinas Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasat Intelkam Polres Pekalongan Kota, Pasi Intel Kodim 0710/Pekalongan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan, dan Penghayat Ilmu Sejati.
Dalam rapat ini, diharapkan masing-masing anggota membawa data terkait untuk membahas dan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak dalam mengawasi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mungkin timbul dari aliran kepercayaan dan aliran keagamaan tertentu.
Anik Hanifah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Tim PAKEM dalam mencegah timbulnya konflik akibat perbedaan keyakinan. “Tujuan utama kita adalah memastikan tidak ada aliran yang menyimpang dari ajaran agama yang sah diakui di Indonesia. Kita harus proaktif dalam melakukan pengawasan, bukan hanya reaktif ketika sudah terjadi masalah”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Intel Polresta Pekalongan AKP Maryoto, S.Pd., juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap kegiatan Tim PAKEM. “Polri siap bersinergi dengan seluruh anggota tim untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami akan menindak tegas jika ada pihak yang mencoba mengganggu kerukunan dan persatuan bangsa”, tegasnya.
Dalam rapat koordinasi ini juga disambut baik oleh KH. Marzuki, Ketua FKUB Kota Pekalongan.
“Ini adalah langkah positif untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, khususnya para penganut aliran kepercayaan dan keagamaan. Dialog adalah kunci untuk menyelesaikan setiap perbedaan”, pungkasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dini terhadap potensi konflik sosial yang mungkin timbul dari perbedaan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat Kota Pekalongan. (Kf)

