KLATEN – Kilasfakta.com, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kab.Klaten memberikan bantuan perlengkapan penunjang pertanian kepada 23 kelompok tani. Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu peningkatan produktivitas sektor pertanian.
Bantuan itu berupa motor roda tiga, diserahkan langsung oleh Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani kepada perwakilan kelompok tani penerima bantuan di halaman kantor DPKPP Klaten,
Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani memaparkan, Motor roda tiga dengan bak terbuka itu dapat dimanfaatkan sebagai sarana angkut hasil panen petani.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Serupa dengan bantuan perlengkapan penunjang pertanian lainnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan, bantuan yang diberikan merupakan stimulan bagi petani agar meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pertanian. Pemkab Klaten berkomitmen untuk mendorong dan mendukung sektor pertanian.
Bantuan tidak hanya berhenti di sini, bantuan-bantuan lain juga akan terus diberikan kepada petani. Sebelumnya juga diserahkan alsintan (alat dan mesin pertanian) kepada kelompok tani di Polanharjo, ke depannya akan ada lagi yang disalurkan. Tujuan membantu petani untuk peningkatan produktivitas agar semakin sejahtera,” tambah Bupati.
Sementara itu Kepala DPKPP Klaten, Widiyanti mengatakan bantuan tersebut merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2020. Hal ini sehubungan Kabupaten Klaten sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
Penyaluran bantuan ini bersamaan dengan diselenggarakannya kegiatan pertemuan business matching dan promosi produk pertanian unggulan Kabupaten Klaten.
Di tahun 2021 ini, berdasarkan data dari Bidang Perekonomian Setda Klaten, Kabupaten Klaten menerima DBH-CHT dari Pemerintah Pusat senilai Rp14.620.464.000. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi, sebanyak 50 persen DBH-CHT digunakan untuk kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat meliputi 35 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sementara 25 persen DBH-CHT digunakan untuk bidang penegakan hukum meliputi pembentukan kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan di bidang cukai. Selain itu kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, serta operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta 25 persen lainnya digunakan untuk kegiatan bidang kesehatan.”Tutup Widiyanti. (Purwanto).