PATI – Kilasfakta.com, Tahun depan, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal naik menjadi Rp 3,5 juta pertahun. Kenaikan ini sudah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati bersama dengan TPAD, dan hari ini telah disepakati serta ditetapkan bersamaan dengan disetujuinya Raperda APBPD 2023 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2023, siang tadi, Senin (128/11/2023.

Terkait hal tersebut, Muslihan, M.Pd Anggota Komisi A DPRD Pati mengajak kepada anggota BPD di Kabupaten Pati untuk lebih memaksimalkan kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku. “BPD ini merupakan lembaga yang turut serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di desa. Sehingga, harus memaksimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Muslihan.

Muslihan mengaku, sangat mengapresiasi atas perjuangan teman-teman BPD yang dengan gigih memperjuangkan aspirasi anggota BPD di Kabupaten Pati. “Kenaikan ini patut disyukuri, meskipun belum sepenuhnya dapat mengakomodir keinginan atau pun tuntutan BPD,” tutur Muslihan usai mengikuti rapat Paripurna siang tadi.

Muslihan berharap, BPD mampu bersinergi dengan Pemerintahan Desa, dan mampu menjadi mitra kerja kepala desa, sehingga keberadaannya bisa turut mewarnai perkembangan pembangunan di desa masing-masing. Sebagaimana diketahui, hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna. Salah satunya agendanya adalah Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Dan dengan ditetapkannya APBD 2023, maka bisa dipastikan tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) naik menjadi Rp 3,5 juta pertahun.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version