PATI – Kilasfakta.com, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati dipastikan bakal naik menjadi Rp 3,5 juta pertahun. Hal itu pasca disahkannya Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna, Senin kemarin.

BPD yang sebelumnya hanya menerima tunjangan dari APBD sebesar Rp 1.750.000,- pertahun, mulai tahun depan, tunjangan tersebut bakal naik hingga 100 persen. Sehingga, tunjangan tersebut menjadi Rp 3,5 juta pertahun. “Kenaikan yang sampai serratus persen ini, harus diimbangi dengan kinerja BPD yang maksimal,” ujar Narso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kepada Kilasfakta.com.

Menurut Narso, BPD ini merupakan lembaga yang turut serta dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di desa. Sehingga, harus memaksimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. BPD memiliki peran aktif di dalam pemerintahan desa. Dengan peran aktif BPD, maka akan tercipta desa yang kondusif. Keberadaan BPD harus ikut mewarnai pembangunan di desa, sehingga dapat terwujud desa yang mandiri dan berkembang,” imbuh Narso.

Narso juga mengingatkan, BPD harus dapat bersinergi dengan Pemerintahan Desa, dan mampu menjadi mitra kerja kepala desa dengan baik. “BPD itu merupakan mitra kerja kepala desa, bukan memusuhi kepala desa. Sehingga, komunikasi perlu dijalin secara baik, sehingg terwujud program yang baik, demi mewujudkan desa yang baik pula,” pungkasnya.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan