PATI – Kilasfakta.com, – Penurunan Dana Desa hingga sekitar 70 persen pada tahun 2026 menjadi isu krusial yang memantik perhatian publik. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, melihat kondisi ini sebagai tantangan sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pola pengelolaan anggaran desa. Ia pun meminta agar kepala desa memprioritaskan penggunakan dana desa pada program wajib sesuai dengan juklak dan juknisnya.
Menurut Ali Badrudin, selama ini Dana Desa telah menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat desa. Namun, dengan adanya penurunan yang signifikan, pemerintah desa dituntut untuk lebih selektif dalam menyusun program kerja. Ia menilai bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan.
“Ini saatnya desa melakukan refleksi terhadap penggunaan anggaran selama ini. Program yang tidak berdampak langsung harus dikurangi, dan fokus diarahkan pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dari perspektif kebijakan, penurunan Dana Desa juga membuka ruang diskusi mengenai ketergantungan desa terhadap transfer pusat. Ali Badrudin mendorong desa untuk mulai mengoptimalkan potensi lokal sebagai sumber pendapatan alternatif, seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, baik dari internal desa maupun dari DPRD. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ali Badrudin menilai bahwa pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan terkait alasan penurunan anggaran tersebut, sekaligus menyiapkan langkah mitigasi agar tidak menghambat laju pembangunan desa secara nasional.
Dalam konteks ini, penurunan Dana Desa bukan semata-mata persoalan fiskal, tetapi juga menjadi ujian bagi kemandirian desa. Dengan strategi yang tepat, desa justru dapat tumbuh lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. (Ad)

