PATI — Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah melalui dialog intensif antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Kesepakatan tersebut difasilitasi langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati.
Dalam forum dialog tersebut, Bupati Sudewo menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai jembatan kepentingan antara buruh dan pengusaha agar keputusan yang diambil tetap adil dan berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan tuntutan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Sudewo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati. Proses tersebut dilakukan untuk mencari titik temu atas aspirasi buruh terkait kenaikan upah.
“Hasil komunikasi itu akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya di hadapan para pekerja.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, ditetapkan nilai alfa sebesar 0,76. Dengan ketentuan itu, UMK Kabupaten Pati disepakati naik menjadi Rp 2.485.000, atau mengalami kenaikan sebesar 6,55 persen dibandingkan UMK sebelumnya.
Bupati berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. “Mudah-mudahan keputusan ini membawa manfaat bagi buruh dan tetap menciptakan iklim investasi yang sehat serta menarik bagi para pelaku usaha di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (KF)
