PATI – Kilasfakta.com, Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Kedungwinong. Seorang pelaku yang masih berstatus mahasiswa berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Maret lalu di rumah korban berinisial U.K. di Dukuh Tambang. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial I.I.A alias K. (25) berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Sukolilo. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Penangkapan kami pimpin langsung bersama anggota setelah lokasi pelaku diketahui,” kata AKP Sahlan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepatu bola, kwitansi, dan uang tunai Rp6 juta. Polisi memastikan kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

