Upaya Mediasi Gagal Terkait Dugaan Absah dan Sah nya Sertifikat Tanah Cebolok
SEMARANG-Kilasfakta.com- Sengketa tanah garapan cebolok kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Semarang yang beberapa pekan permasalahannya menggelinding dan berujung pada pembongkaran puluhan kios dan rumah yang ditempati 224 KK warga cebolok, berlanjut.
pada mediasi yang difasilitasi Camat Gayamsari Didik Dwi Hartono terhadap kedua belah pihak, baik dari pihak pengembang melalui kuasa hukumnya Rahmadi serta pihak warga Cebolok melalui kuasa hukumnya Sugiyono yang digelar di Kantor Kecamatan Gayamsari Kota semarang, kamis ( 7/1/2021 ) berlangsung sedikit memanas, karena masing masing pihak mengklaim kebenarannya.
Sugiyono, SE.SH.MH selaku kuasa hukum warga mengungkapkan Kalau memang sertifikat itu asli dan sah warga akan menerima dan rela meninggalkan lahan ini hak bagi pengembang saya kembalikan padanya.
” Warga penasaran masalahnya selama 30 tahun menempati kok pemiliknya tenang aja, kok baru sekarang bingung dengan haknya, kok baru sekarang baru diambil, mereka terlanjur memiliki. wajar jika warga mempertanyakan,” ucap giyono dengan nada tanya.
Menurutnya ada rasa ketakutan dari pihak pengembang,” Saya menduga dari pihak pengembang ada rasa takut sepertinya ada unsur-unsur yang jelas menyalahi kaidah hukum terkait keabsahan sertifikat ,” ujar sugiyono.
“Kalo memang harus melanjutkan kasus ini ke meja hijau, saya tantang mereka untuk menggugat kami, kalau memang harus berlanjut dipersidangan nantinya.
“Saya hanya menempatkan hal yang tepat, kalau memang ada bukti sertifikat yang sah, maka saya juga akan ikut bantu agar warga dapat keluar dari tanah tersebut kok,” tutupnya
Pada kesempatan sama Kuasa Hukum PT. Mutiara Arteri Properti, Rohmadi,SH.MH menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah kami dalam mencari solusi bersama.
“Mediasi yang difasilitasi Pak Camat ini adalah langkah dari upaya kami untuk mencari solusi yang selama ini menjadi ganjalan bagi pihak kuasa hukum warga,” ungkap Rohmadi.
“Tadi lihat sendiri kan, awal tujuan mediasi ini adalah soal selama ini yang mereka inginkan. Menunjukkan ke absahan atau keaslian sertifikat tanah yang ada di pihak pengembang. Tadi ada perwakilan dari BPN dan instansi terkait. Sudah diperlihatkan ke mereka, dan Sugiyono juga menyatakan bahwa sertifikat kami asli, tetapi kok brundel aja terus akhirnya mediasi kedua ini tidak menghasilkan apa-apa,” jelasnya.
“Jika memang masih belum puas, silahkan buat gugatan, laporkan, kan ada mekanismenya, agar bisa dilanjutkan ke persidangan kok gitu aja repot,” celoteh Rahmadi dengan tersenyum.
“Apapun hasil mediasi hari ini, kami tetap akan jalankan pekerjaan yang belum terselesaikan di Cebolok. Jadi kami tidak akan mau buang-buang energi, waktu dan lainnya, tetap fokus menyelesaikan projek di Cebolok sesuai prosedur dan surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama warga penggarap,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah usai mediasi Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya sifatnya memfasilitasi mediasi namun melihat dari masing masing pihak membenarkan pendapatnya, ya bagaimana lagi.
” Kami tawarkan lagi untuk melakukan mediasi, tapi salah satu pihak tidak mau, udah ada pengecekan sertifikat yang di bawa dr. Setyawan serta ditunjukkan dalam mediasi, saya anggap sudah selesai,” paparnya.
Sebetulnya lanjut didik yang tidak mau mediasi adalah dari kuasa hukum pihak pengembang, sedangkan dari pihak kuasa hukum warga masih menghendaki mediasi lanjutan supaya masalah segera terselesaikan.
” Saya bersama Pak Kapolsek, Pak Danramil Gayamsari dibuat pusing terkait permasalah ini yang berada pada wilayah hukum kami.
Kita semua berharap permasalahan ini semoga cepat terselesaikan dengan baik,” tutup didik pada awak media.
#poerbledek’s