PATI – Kilasfakta.com, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati H. Joni Kurnianto, ST, M.MT mengatakan, pembangunan tempat industri di Kabupaten Pati memang perlu ditata dengan baik. Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pati Tahun 2022-2042, Senin (23/5) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Joni juga menyampaikan, penataan dalam pembangunan tempat industri di kabupaten Pati ini sangat perlu dilakukan agar memudahkan dalam pengelompokannya. Hal itu, lanjut Joni, demi menunjang keberhasilan program pembangunan Pemerintah daerah kabupaten Pati.

Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan, bahwa dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pati Tahun 2022-2042 ini, selanjutnya akan dilakukan rapat oleh masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Pati terkait pandangan umumnya.

“Setelah pembahasan ini nanti akan ada penyampaian pendapat fraksi, yang kemudian Pak Bupati akan memberikan jawabannya. Dan disitu nanti apakah ada masukan atau bagaimana. Dan apabila semua tahapan lancar, raperda Industri ini akan selesai dan ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya saat ditemui wartawan seusai acara rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati kali ini dipimpin Wakil Ketua III H. Muhammadun. Agenda rapat adalah mendengarkan penjelasan dari Bupati Pati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Penjelasan bupati Pati, disampaikan oleh Wakil Bupati Saiful Arifin, mewakili Bupati Pati.

Dalam kesempatan itu, wakil bupati Pati menyampaikan jika Raperda pembangunan industri dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman tentang sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri di Kabupaten Pati. Selain itu, raperda Industri ini diharapkan mampu untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri dan berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan. Dalam penyusunan Raperda ini, lanut Safin, perlu mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2034 serta kebijakan industri nasional.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *