Kota PekalonganWalikota dan Wakil Walikota bersama Sekda, Kepala DLH, Kepala Diskominfo Kota Pekalongan

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, PenutupanTempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Degayu di Kota Pekalongan yang diberi pelang peringatan pelarangan aktivitas di lokasi setempat. Belakangan diketahui, penutupan TPA tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan terpampang pelang sejak hari Kamis (20/3/2025).

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menanggapi masalah tersebut tadi siang dalam konferensi pers. Beliau menjelaskan, pihaknya telah menetapkan status darurat sampah selama enam bulan ke depan sejak Jumat (21/3/2025).

Oplus_131072

Penetapan darurat sampah selama enam bulan ke depan tertuang dalam SK Nomor 600.4.15/0556 tahun 2025. Status ini berlaku selama 6 bulan dari 21 Maret hingga 21 September 2025.

“Saya jelaskan dulu yang pertama kenapa kita melakukan tanggap darurat sampah yang mana untuk mencairkan anggaran darurat bencana kita, untuk penanganan sampah,” ujar Walikota.

Pemerintah Kota (Pemkot) akan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sehingga sampah yang dihasilkan setiap hari sebanyak 130 ton di Kota Pekalongan, akan ditangani dengan maksimal.

“TPST atau TPS 3R yang ada 23 di Kota Pekalongan ini nanti akan kita maksimalkan. nah, anggaran untuk tanggap darurat ini kita berikan mesin incinerator di masing-masing TPST yang ada 23,” katanya.

Lebih lanjut Beliau menambahkan,”Nantinya ke depan ini pengelolaan sampah di pasar juga harus mandiri. Sementara selama ini sampai di pasar itu kan dibuang di pasar terus diangkut lagi kembali ke TPA. Di pasar itu kan sebetulnya lebih banyak sampah sayuran makanan dan sebagainya itu nanti ada tempat penanganan sendiri”, imbuhnya.

Oplus_131072

Sementara, pihaknya telah mengatur penanganan sampah secara detail dengan Gerakan Pilah Sampah, sehingga target enam bulan bisa selesai.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni dari Kementerian LH, DPR RI dapil Kota Pekalongan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, tercatat Data TPA Degayu yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, ini mulai beroperasi sejak tahun 1994, dengan luas 5,8 hektare yang mempunyai daya tampung ideal mencapai 740 ribu meter kubik. (Kf