PATI – Kilasfakta.com, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulumansi Lor Kecamatan Margoyoso bersama anggota, didampingi camat Margoyoso sudah menghadap Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran desa. Bahkan warga sempat menuntut agar kepala desa Bulumanis Lor segera mundur dari jabatannya.
Orang nomor satu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Pati itu mengaku akan segera menindaklanjuti adanya laporan dan tuntunan warga Desa Bulumanis Lor yang menginginkan Kepala Desanya mundur dari jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Warsiti, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku mendukung langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Pati.
Warsiti menyebut, Pemkab mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan, pemberian sanksi, dan tindakan kebijakan lain kepada aparatur pemerintahan desa, bilamana dalam penyelidikan terbukti bersalah, termasuk kepala desa.
Politisi Partai NKRI ini menerangkan bahwa proses untuk pemberhentian kepala desa sudah ada aturan dan prosedur yang ditentukan dalam regulasi. Sehingga, perlu didalami secara mendalam, sesuai dengan mekanisme dan prosedur tersebut.
“Pemberhentian kepala desa ada prosedur dan mekanisme yang sudah diamanatkan dalam regulasi,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Warsiti, warga yang melakukan demo, juga patut untuk dihormati, karena aksi menyampaikan pendapat di muka umum atau demo juga dilindungi oleh undang-undang.
Pewarta : Purwoko