DEMAK – Kilasfakta.com, Perkara pengroyokan yang terjadi di Desa Getas, Wonosalam Demak beberapa waktu lalu, sudah memasuki tahap ahir. Hal ini setelah Majlis Hakim Pengadilan Negeri Demak melalui sidang virtual, baru-baru ini telah memvonis para pelaku pengroyokan dengan hukuman masing-masing 14 bulan dan 16 bulan Penjara.
Hal ini sangat dikeluhkan oleh pihak pelaku. Pasalnya, Empat pelaku pengroyokan, hanya Dua pelaku saja yang di proses. Sementara ada pelaku yang lain, masih bebas menghirup udara segar di luar tanpa tersentuh oleh hukum. Menurutnya ini sangat tidak fair dan menciderai rasa keadilan.
Perkara ini berawal manakala Empat pemuda desa Kerangkulon Wonosalam Anang, Rizki, Hasan Basri dan Teguh Isdiyanto pada 6 Maret mendatangi Rian Nurhana, yang dalam perkara ini sebagai korban pengroyokan. Empat pemuda tersebut ingin menanyakan keberadaan Udin warga desa Botosengon Dempet yang di sebut sebagai rekan si korban.
Namun karena kesal atas jawaban si Rian, salah satu pelaku Hasan Basri tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan, rekan pelaku yang lain pun ikut melakukan pemukulan. Rian setelah itu mengalami luka-luka dan lebam, ahirnya melaporkan pengroyokan ini ke Polres Demak. Setelah beberapa waktu, Tim dari Polres Demak langsung melakukan penangkapan terhadap Hasan Basri dan Teguh Isdiyanto.
Menurut pengakuan dari orang tua pelaku Ponijo alias Gus Tomo, anak nya yang bernama Teguh Isdiyanto justru yang melerai pengroyokan itu. Kalau pun anaknya harus diproses secara hukum, ia berharap keempat pelaku tersebut juga harus diproses hukum juga.
“Anak saya itu tidak ikut memukul, justru waktu itu anak saya yang melerai pengroyokan. Saya jadi bingung dan heran, kenapa anak saya se akan-akan menjadi tumbal dalam perkara ini. Sementara Anang yang mengajak anak saya dan juga sebagai provokatornya, justru bebas dari jeratan hukum”, kata Ponijo alias Gus Tomo. (Mat)