NGAWI – Kilasfakta.com – Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh ( peremajaan ) maupun sebagian ( pemugaran/renovasi ) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal. Manfaatkan Dana Desa untuk mensejahterekan warganya Pemerintah Desa Bendo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi melaksanakan program RTLH supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni.

Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah di tahun 2024 ini, Pemdes Bendo merombak rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik. Rumah Parmi salah satu penerima manfaat RTLH di RT 05 RW 03 Dusun Bendo Desa Bendo Mengungkapkan kegembiraanya karena menjadi salah satu penerima bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya.

Bambang Agus Seputro selaku Kepala Desa Bendo mengatakan program bedah rumah tersebut hanya bersifat stimulan dari Pemerintah Desa Bendo. Desa hanya menganggarkan program bedah rumah sebesar Rp.10.000.000,- per rumah yang diambil dari DD. ” Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Desa Bendo berupa Program RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) semoga warga bisa terbantu dengan adanya Program tersebut dan bisa membawa manfaat untuk warga yang menerimanya ” ungkap Bambang

Dalam pungkasannya beliau mengungkapkan dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, terciptanya ketertiban masyarakat, meningkatnya kesehatan masyarakat, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat. (Sony)

Tinggalkan Balasan