Oplus_131072

PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Pelaksanaan Pembangunan Bantuan Pemerintah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dengan nilai Rp. 295.637.916,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, jadi sorotan publik.

Program yang dikelola atau dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa adanya alat pengaduk semen (Molen) serta minimnya pengawasan di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, di area proyek tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan maupun garis pembatas (safety line). Padahal, proses pembangunan ruang kelas dan toilet saat itu masih berlangsung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sedang berjalan.

Kabupaten Pekalongan
Foto : Papan Informasi Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 SD Negeri Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan

Kondisi tersebut mengancam keselamatan para siswa-siswi maupun guru yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

​Bukan hanya soal keselamatan, pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut juga ikut dipertanyakan. Menurut salah satu pekerja di lokasi, bahwa pembangunan telah berjalan kurang lebih sekitar dua minggu. Namun, mandor maupun konsultan pengawas tidak terlihat di area pekerjaan.

Sebelumnya, salah satu guru ketika di tanya keberadaan Kepala SDN Kertijayan, Kabupaten Pekalongan menyebut, bahwa Kepala Sekolah sedang tidak berada di Kantor, masih rapat di Kajen.

“Kepala sekolah tidak ada di Kantor, Bapak sedang berada di Kajen, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan,” katanya, pada Rabu (9/9/2026).

Oplus_131072

Pelaksanaan proyek bantuan Pemerintah yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) TA 2026. Sesuai ketentuan, proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, pihak P2SP maupun Kepala SD Negeri Kertijayan serta bidang sarana dan prasarana (sarpas) Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan belum bisa dikonfirmasi, untuk memberikan pernyataan resmi terkait temuan pelanggaran K3 dan minimnya pengawasan di lokasi. (Kf)