PATI – Kilasfakta.com, – Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanian diprediksi bakal selesai tahun 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Pertanian, Sukarno. Alasannya, Bupati Pati yang saat ini dipimpin oleh Pj (Penjabat) harus izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengesahkan Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah). Sehingga membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan Raperda tersebut.
Sukarno yang saat ini duduk di Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati menyebut, saat ini pembahasan Raperda Pertanian yang digodok oleh pihaknya sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan dari eksekutif yang dalam hal ini adalah Pj Bupati Henggar Budi Anggoro. “Kemarin kendalanya itu Pj, sehingga proses harus ke Kemendagri,” beber Sukarno.
Legislator dari Partai Golkar ini menyebut, Raperda ini baru akan rampung pada tahun 2025 mendatang. Jika semuanya berjalan lancar, Sukarno menyebut pada anggaran perubahan 2025 sudah bisa dialokasikan dana untuk melaksanakan payung hukum perlindungan bagi para petani. Mulai dari yang gagal panen akibat bencana alam, bantuan pupuk, alat mesin pertanian, hingga sosialisasi ke kelompok tani.
“Jadinya 2025 sudah clear semua, minimal di perubahan 2025 sudah ada anggaran untuk melaksanakan Perda Pertanian sesuai dengan amanah yang terkandung didalamnya,” imbuh Sukarno.
Wakil rakyat asal Wedarijaksa ini juga memohon kepada Pj Bupati Henggar untuk bisa sesegera mungkin melobi ke Kemendagri agar proses pengesahan menjadi Perda tidak berlarut-larut. Pasalnya, segala bentuk payung hukum yang dibuat oleh Kelompok harus mendapat persetujuan bersama dengan Pj Bupati.
“Tentunya kami harap tidak lama paling lama dua bulan sudah selesai tinggal nanti evaluasi pak Gubernur bagaimana,” harapnya. (Adv)

