PATI – Kilasfakta.com, – Jabatan Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati akan berkahir pada tanggal 22 Agustus mendatang. Yang artinya Henggar sudah menjabat hampir selama dua tahun setelah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Bupati Haryanto yang purna tugas pada Agustus 2022 silam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pati Ali Badrudin menyerahkan semuanya ke Kemdagri. Sebab, Kemendagrilah yang memiliki hak dan wewenang apakah akan memberhentikan Henggar atau justru memperpanjang jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati hingga selesainya Pemilihan Bupati Pati November nanti.
Akan tetapi, untuk tahun ini pihaknya tidak memberikan nama-nama ke Kemendagri untuk menggantikan Henggar. Sebab berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, usulan DPRD Pati tidak pernah ada yang dipilih. Sehingga Ali meyakini, Henggar masih akan tetap memimpin Pati sebelum nantinya terpilih Bupati Pati yang baru.
“Kalau soal usulan kita manut dari atas, nanti kalau ada perintahnya untuk diusulkan ya kita usulkan. Tapi kalau tidak ya urusannya Kemendagri,” imbuhnya.
Ali menyebut, wakil rakyat hanya bisa memberikan catatan kinerja Henggar selama menjabat sebagai PJ Bupati Pati. Pihaknya tidak bias menentukan masa jabatan Henggar sebagai PJ Bupati Pati apakah diperpanjang atau tidak.
“Teman-teman yang ada di DPRD, nanti hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi, terkait dengan kinerja PJ Bupati Pati yang disampaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tutup pria asal Kayen ini. (Adv)

