Ketua DPRD Pati saat diwawancrai awak media usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri PatiKetua DPRD Pati saat diwawancrai awak media usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pati

PATI – Kilasfakta.com –  Bertempat di ruang rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (17/4/2026). Penandatanganan MoU yang dilakukan dua lembaga ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin bersama unsur pimpinan dan anggota dewan dari semua komisi, serta Kepala Kejaksaan Nageri Pati Hari Wibowo bersama jajarannya.

Dengan adanya kerjasama ini, Ali Badrudin berharap, ke depannya, dalam setiap pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga legislatif, akan selalu melakukan koordinasi dengan Kejari. “Kami berharap, segala kegiatan yang merupakan pengambilan kebijakan, maka kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pati. Misalnya, di dalam kita melakukan pembahasan Ranperda, atau melakukan revisi Ranperda, maka, selain kita komunikasikan elemen masyarakat, kita juga akan komunikasikan dengan APH, yakni Kejaksaan Negeri Pati, sehingga hasilnya akan lebih maksimal,” harapnya.

Ketua DPRD Ali Badrudin kepada awak media juga menjelaskan, penandatanganan MoU antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati dilakukan berkaitan dengan bidang perdata dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan adanya MoU ini, ketika kita menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi, baik fungsi pengawasan, fungsi budgeting, dan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik,” katanya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menambahkan, MoU ini dilakukan sebagai upaya kehati-hatian DPRD dalam mengambil suatu keputusan. “Termasuk untuk meningkatkan kinerja DPRD. Kita bekerja ini kan selalu berbenah diri, untuk menjadi lebih baik,” ujar Ali. (Adv)