Wakil Ketua II DPRD Kab. Pati, Ir. Bambang SusiloWakil Ketua II DPRD Kab. Pati, Ir. Bambang Susilo

PATI – Kilasfakta.com, Audiensi antara paguyuban kepala sekolah dengan DPRD Kabupaten Pati belum menghasilkan keputusan final. Pertemuan yang digelar di ruang paripurna pada Selasa (14/4/2026) itu berujung pada rencana tindak lanjut berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan secara lebih teknis melalui forum gabungan Komisi A dan D bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Tadi saya sampaikan untuk dilakukan tindak lanjut secara teknis di rapat dengar pendapat di tingkat komisi gabungan antara A dan D. Nanti kita tunggu saja hasil rekomendasi komisi seperti apa,” ujarnya.

Menurut Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, audiensi tersebut belum menemukan titik temu karena adanya perbedaan pandangan terkait penerapan regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.

DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa aturan tetap harus menjadi acuan utama. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi selama delapan tahun dan dapat diperpanjang satu kali jika memiliki kinerja sangat baik.

“Kalau memang harus berhenti 8 tahun ya harus berhenti. Tapi aturannya juga perlu dibenahi karena Permen jelas, bisa diperpanjang satu kali dengan prestasi sangat baik,” tegas Bambang.

Di sisi lain, paguyuban kepala sekolah mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ketua paguyuban, Tarmidi, mengungkapkan bahwa kebijakan itu berpotensi berdampak pada puluhan kepala sekolah.

Tarmidi menyebut setidaknya 31 kepala sekolah SD dan SMP negeri terancam kembali menjadi guru biasa akibat kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel.

RDP yang akan digelar DPRD Kabupaten Pati diharapkan mampu menjadi solusi atas polemik ini, sekaligus menjembatani kepentingan antara regulasi pemerintah dan aspirasi para kepala sekolah. (Adv)