Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat melakukan klarifikasi terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi kepada sejumlah wartawanKetua DPRD Pati, Ali Badrudin saat melakukan klarifikasi terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi kepada sejumlah wartawan

PATI – Kilasfakta.com, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin melakukan klarifikasi terkait mencuatkan informasi soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2026. Ali membantah, pernyataan yang disampaikan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, pada hari Senin 25 Mei 2026 lalu. Plt Bupati Chandra menyatakan tentang wacana Ranperda tersebut tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati tahun 2026.

Isi dari Ranperda yang belakangan ini marak di media social adalah munculnya kabar bahwa Pemkab Pati bakal menaikkan pajak dan retribusi daerah, terutama pagi UMKM atau PKL dengan omset di atas 6 juta. Dalam hal ini, Ali Badrudin membantah, kalau wacana penetapan pungutan atau pajak pada pelaku UMKM beromset diatas Rp 6 juta tersebut adalah inisiasi dari DPRD Kabupaten Pati.

“Kami jelaskan, bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bukan inisiasi atau prakarsa dari kami DPRD Kabupaten Pati, tetapi itu merupakan prakarsa dari pihak eksekutif,” beber Ali di depan para awak media, siang tadi,

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga menjelaskan, di dalam Propemperda yang dibahas DPRD, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omset di atas Rp 6 juta.

“Jika dalam Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 1 tahun 2024, omset yang dikenakan pajak adalah sebesar 3 juta rupiah, dan tahun ini mau dinaikkan eksekutif menjadi 6 juta rupiah,” pungkasnya. (Adv)