PATI – Kilasfakta.com, Kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar yang kosong setelah meninggalnya Riyanto segera diisi melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Nama Muh. Setyadi kini dipersiapkan untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningsih atau Bu Ning, mengatakan Setyadi menjadi calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Setyadi tercatat sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Riyanto. Penentuan tersebut menjadi dasar proses penggantian kursi anggota DPRD yang ditinggalkan almarhum.
“Ya sesuai dengan urutan yang terbanyak setelah almarhum. Bapak Muh Setyadi,” ujar Bu Ning.
Riyanto sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Pati yang bertugas di Komisi A. Setelah Riyanto meninggal dunia, satu kursi Fraksi Golkar di DPRD Pati mengalami kekosongan sehingga proses PAW harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bu Ning menjelaskan, proses administrasi PAW saat ini telah berjalan. Pengajuan bahkan sudah sampai di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Golkar Pati kini masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah surat tersebut turun, DPRD Kabupaten Pati akan melanjutkan proses berikutnya, termasuk menentukan jadwal sidang paripurna untuk pelantikan anggota PAW.
“Proses terkait PAW sudah berjalan dan pengajuan sudah ke provinsi. Sehingga kita tinggal menunggu nanti dari Gubernur turun surat. Setelah itu kita ajukan penjadwalan di DPRD Kabupaten Pati untuk sidang paripurna terkait pelantikan anggota PAW,” jelasnya.
Bu Ning menargetkan seluruh rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan pada September 2026. Dengan demikian, kursi Fraksi Golkar yang kosong diharapkan segera kembali terisi.
Kehadiran Setyadi nantinya akan melengkapi kembali komposisi Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Pati. Anggota baru tersebut juga diharapkan dapat menjalankan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, pengawasan maupun penganggaran.
Saat ini, proses masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat provinsi sebelum jadwal pelantikan dapat ditentukan. (ADV)

