Jajaran pimpinan DPRD saat Audensi dengan perangkat desa di ruang paripurnaJajaran pimpinan DPRD saat Audensi dengan perangkat desa di ruang paripurna

PATI – Kilasfakta.com, Gara-gara Penghasilan Tetap (Siltap) nya terlambat 4 bulan, puluhan orang perangkat desa wadul ke DPRD Kabupaten Pati. Kehadiran para aparatur desa ini diterima Ketua DPRD didampingi jajaran pimpinan di ruang rapat paripurna sekaligus menggelar audensi. Selain terlambat empat bulan, Siltap bagi aparatur desa selalu diberikan tiga bulan sekali alias dirapel.

Audensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin itu juga dihadiri ketua Komisi A dan sejumlah anggota Komisi A DPRD Pati. Selain itu, tampak hadir dalam audensi tersebut, Plt. Kepala Dispermandes Tri Haryama dan kepala DPPKAD Sukardi.

Koordinator para perangkat desa, Cuk Suyadi mengatakan, bahwa kondisi Perangkat Desa di Kabupaten Pati perlu diperhatikan, khususnya terkait dengan penghasilan tetap yang setiap tahun selalu terlambat diberikan. Selain itu, Cuk Suyadi juga menanyakan, kenapa di Kabupaten Pati pemberian siltap tidak bisa dilakukan setiap bulan, akan tetapi diberikan secara rapel tiga bulan sekali.

“Padahal, di kabupaten lain Siltap bisa diberikan setiap bulan. Sedangkan di Kabupaten Pati harus menunggu selama tiga bulan sekali. Dan itu hanya terjadi di Kabupaten Pati. Mohon kiranya, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat berkenan menjembatani persoalan ini,” ujar Cuk Suyadi.

Menanggapi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku kaget dengan kondisi yang terjadi terkait dengan Siltap perangkat desa di Kabupaten Pati. Dirinya meminta kepada jajaran eksekutif untuk dapat mengatur pola pemberian Siltap perangkat desa, agar bisa diberikan setiap bulan “Mestinya, kalau kabupaten lain bisa, kenapa di Kabupaten Pati tidak bisa, ini yang perlu dievaluasi, sehingga di Pati, tidak terjadi keterlambatan pemberian Siltap,” ujar Ali Badrudin. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version