PATI – Kilasfakta.com, Tadi malam, Rabu (31/8/2022) bertempat di Cafee “Ganyong” Desa Sirahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati menggelar pertemuan rutin bulanan. “Kami memilih tempat di sini, agar pertemuan malam ini bisa lebih gayeng penuh keakraban,” ujar Parsudi ketua BPD Sirahan selaku tuan rumah.
Pertemuan dihadiri 12 pengurus BPD dari 13 desa se Kecamatan Cluwak. Pembicaar terfokus pada kondisi ABPEDSI yang saat ini dipimpin oleh orang luar, atau orang yang tidak menjabat sebagai BPD aktif. “Kita perlu mengambil sikap, keluar atau masih tetap dipimpin oleh orang yang bukan BPD,” ujar Rozak, ketua BPD Desa Mojo dalam rapat.
Menurutnya, organisasi BPD harus dipegang atau dipimpin oleh orang yang menjabat sebagai BPD. Karena, lanjut Rozak, orang luar, atau orang yang bukan anggota BPD, tidak mungkin bisa memikirkan nasib BPD secara penuh atau maksimal.
Setelah melalui pembahsan dalam rapat, akhirnya, Kecamatan Cluwak menyatakan sikap keluar dari keanggotaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI). Kecamatan Cluwak merupakan salah satu dari lima kecamatan di Kabupaten Pati yang sudah bergabung dan dilantik sebagai Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) pada tanggal 30 Maret 2022 melalui SK Nomor : 003/SK-DPD-P/III/2022.
Ketua BPD Kecamatan Cluwak, Agil Purwanto, S.Pd menjelaskan, kesepakatan untuk keluar dari keanggotaan ABPEDSI ini dilakukan dalam forum rapat bulanan yang digelar tadi malam. “Ini merupakan sikap kita bersama, kesepakatan kita bersama yang patut dihargai,” ujar Agil kepada Kilasfakta.com.
Menurutnya, kesepakatan untuk keluar dari ABPEDSI itu dideklarasikan bersama oleh 12 orang ketua BPD dari 13 desa se Kecamatan Cluwak. Sikap ini diambil, lanjut Agil, setelah diketahui bahwa ketua DPD Kabupaten Pati saat ini bukan anggota BPD aktif. “Pada intinya, kami (BPD-red), tidak ingin dipimpin oleh orang luar, atau orang yang bukan anggota BPD. Saat ini, ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Pati sudah tidak anggota BPD, dan kepemimpinannya masih lebih dari empat tahun ke depan, yaitu sampai November 2026,” lanjut Agil.
Senada, Suwoto, S.Pd, Ketua BPD Ngablak juga menegaskan, bahwa sebuah organisasi harus dipimpin oleh orang yang masih aktif di organisasi. “Kita menganalogkan, seperti Pasopati, yang merupakan organisasi atau wadah bagi kepala desa se Kabupaten Pati. Apa pun alasannya, jika dipimpin oleh orang yang sudah tidak menjabat sebagai kepala desa, maka akan menimbulkan kerancuan. Dan semua kepala desa yang dipimpin, patut menolak atau berontak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwoto menambahkan, dalam waktu dekat, pernyataan sikap tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi pengunduran diri beserta berita acara kepada DPD ABPEDSI Kabupaten Pati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *